Penjelasan Kemenkes Soal MEA dan Dokter Asing di Indonesia

Penjelasan Kemenkes Soal MEA dan Dokter Asing di Indonesia

Muhamad Reza Sulaiman - detikHealth
Rabu, 13 Jan 2016 16:31 WIB
Penjelasan Kemenkes Soal MEA dan Dokter Asing di Indonesia
Foto: thinkstock
Jakarta - Kementerian Kesehatan mengatakan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun ini tidak terlalu berpengaruh. Masuknya pengaruh asing di dunia kesehatan sudah terjadi bahkan sebelum MEA diberlakukan.

"Pertukaran informasi, dari luar negeri ke Indonesia atau Indonesia ke luar negeri kan tidak bisa dicegah. Tanpa MEA pun itu sudah terjadi," tutur drg Usman Sumantri, MSc, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, di Kantor Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Rabu (13/1/2016).

Oleh karena itu drg Usman mengatakan tidak ada yang perlu ditakutkan dengan berlakunya MEA tahun ini. Belum ada keputusan bersama yang dihasilkan oleh negara-negara ASEAN terkait tenaga kerja kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan drg Usman, belum ada mutual recognition agreement (MRA) antara negara-negara ASEAN. Jika MRA belum disetujui, maka masing-masing negara berhak membuat peraturan tentang tenaga kesehatan asing yang ingin bekerja di negaranya.

"Jadi bukan tenaga kerja asing bebas bolak-balik kerja di sini, nggak begitu. Setiap negara berhak membuat regulasinya masing-masing. Di Indonesia bisa saja berbeda dengan Malaysia atau Singapura," paparnya lagi.

Baca juga: Ini Dua Tipe Praktik Ilegal Dokter Asing di Indonesia

Jika sudah adapun, dokter asing belum bisa langsung praktik. Mereka diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Konsil Kedokteran Indonesia, dan diuji kompetensinya, dilihat izinnya, dan terakhir dianalisis kebutuhan tenaga dokter tersebut, berdasarkan daerah.

"Jadi misalnya dia masuk pun, ortopedi misalnya, nggak bisa langsung praktik di Jakarta karena penuh. Kalau dia mau ke Papua atau NTT misalnya nah itu baru boleh," tambahnya lagi.

drg Usman mengatakan dengan adanya MEA, maka ada dua nilai positif yang bisa diambil. Pertama adalah terjadinya kompetisi yang membuat peningkatan standar mutu semakin cepat. Dan kedua adalah terbukanya kesempatan tenaga kesehatan Indonesia bekerja di luar negeri.

"Kalau dokter asing mau kerja di Indonesia, dibayar setara dokter kita ya bagus dong. Jadinya ada kompetisi mutu, dan semakin banyak masyarakat yang terlayani," paparnya.

Baca juga: Menkes Harap Dinas Kesehatan Bergerak Awasi Praktik Dokter Asing (mrs/vit)

Berita Terkait