"Pertukaran informasi, dari luar negeri ke Indonesia atau Indonesia ke luar negeri kan tidak bisa dicegah. Tanpa MEA pun itu sudah terjadi," tutur drg Usman Sumantri, MSc, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, di Kantor Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Rabu (13/1/2016).
Oleh karena itu drg Usman mengatakan tidak ada yang perlu ditakutkan dengan berlakunya MEA tahun ini. Belum ada keputusan bersama yang dihasilkan oleh negara-negara ASEAN terkait tenaga kerja kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan tenaga kerja asing bebas bolak-balik kerja di sini, nggak begitu. Setiap negara berhak membuat regulasinya masing-masing. Di Indonesia bisa saja berbeda dengan Malaysia atau Singapura," paparnya lagi.
Baca juga: Ini Dua Tipe Praktik Ilegal Dokter Asing di Indonesia
Jika sudah adapun, dokter asing belum bisa langsung praktik. Mereka diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Konsil Kedokteran Indonesia, dan diuji kompetensinya, dilihat izinnya, dan terakhir dianalisis kebutuhan tenaga dokter tersebut, berdasarkan daerah.
"Jadi misalnya dia masuk pun, ortopedi misalnya, nggak bisa langsung praktik di Jakarta karena penuh. Kalau dia mau ke Papua atau NTT misalnya nah itu baru boleh," tambahnya lagi.
drg Usman mengatakan dengan adanya MEA, maka ada dua nilai positif yang bisa diambil. Pertama adalah terjadinya kompetisi yang membuat peningkatan standar mutu semakin cepat. Dan kedua adalah terbukanya kesempatan tenaga kesehatan Indonesia bekerja di luar negeri.
"Kalau dokter asing mau kerja di Indonesia, dibayar setara dokter kita ya bagus dong. Jadinya ada kompetisi mutu, dan semakin banyak masyarakat yang terlayani," paparnya.
Baca juga: Menkes Harap Dinas Kesehatan Bergerak Awasi Praktik Dokter Asing (mrs/vit)











































