Kemenkes: Soal Bupivacain, Tugas Kami Supaya Tak Terjadi Kasus Selanjutnya

Kemenkes: Soal Bupivacain, Tugas Kami Supaya Tak Terjadi Kasus Selanjutnya

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Kamis, 07 Apr 2016 19:28 WIB
Kemenkes: Soal Bupivacain, Tugas Kami Supaya Tak Terjadi Kasus Selanjutnya
Foto: AN Uyung
Jakarta - Kementerian Kesehatan menjelaskan edaran tentang penghentian injeksi spinal bupivacain. Edaran tersebut dikeluarkan terkait kematian 3 pasien di Lampung yang diduga terkait obat anestesi tersebut.

"Prinsipnya kita harus melindungi pasien," jelas dr Bambang Wibowo, SpOG, MARS, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, ditemui di kantornya Kamis (7/4/2016).

Dari laporan investigasi awal, kematian 3 pasien di RS Mitra Husada Pringsewu Lampung terjadi usai operasi dengan pemberian anestesi spinal jenis bupivacaine. Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Kesehatan langsung membuat edaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Selain Hentikan Injeksi Bupivacain, Kemenkes Juga Bentuk Tim Investigasi

"Karena dari laporan awal, dari berbagai kemungkinan itu karena obat anestesi, maka kita harus mencegah agar tidak terjadi kasus selanjutnya sambil menunggu investigasi selesai," jelas dr Bambang.

Ketiga kasus di Lampung terungkap saat tim dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) sedang berkegiatan di wilayah tersebut. Saat ada kasus, tim langsung melakukan investigasi awal.

Kemiripan secara kronologis pada ketiganya yakni muncul kejang-kejang usai menjalani operasi, dan akhirnya meninggal. Jenis obat bius yang dipakai pada ketiganya sama yakni injeksi spinal bupivacain.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan membentuk tim investigasi terpadu. Di antaranya melibatkan organisasi profesi, organisasi rumah sakit, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Soal Kasus Injeksi Bupivacain, 3 Pasien di Lampung Kejang Sebelum Meninggal (up/mrs)

Berita Terkait