Mantan Korban Napza Keluhkan Pelaksanaan Rehabilitasi di Indonesia

Mantan Korban Napza Keluhkan Pelaksanaan Rehabilitasi di Indonesia

Firdaus Anwar - detikHealth
Jumat, 24 Jun 2016 15:03 WIB
Mantan Korban Napza Keluhkan Pelaksanaan Rehabilitasi di Indonesia
Foto: firdaus
Jakarta - Pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza) menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan. Oleh karena itu mereka harus dibantu untuk rehabilitasi.

Terkait hal tersebut, pada perayaan hari anti narkoba sedunia Jumat (24/6), kelompok Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) yang sebagian besar anggotanya mantan pecandu mengeluhkan pelaksanaan program rehabilitasi yang ada saat ini. Menurut Totok Yuliyanto dari PKNI, program rehabilitasi di Indonesia seperti program 'paket' yang harus diikuti oleh pengguna.

"Contoh konsep program 100 ribu rehabilitasi yang dicanangkan Jokowi. Ini konsep pengobatan dengan asumsi bahwa dengan memberikan rehabilitasi sebanyak 100 ribu maka kemudian hilanglah pecandu sebanyak 100 ribu. Itu tidak bisa seperti itu, seharusnya pendekatannya adalah memberikan rehabilitasi untuk 100 ribu pecandu agar bisa dipulihkan kembali ke masyarakat dan bisa berdaya," kata Totok saat PKNI melakukan aksi damai di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2016).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka (pengguna -red) dibangunin pagi-pagi disuruh ini itu, rehabilitasinya agak mirip militer. Tapi enggak dijelasin gunanya itu apa," lanjut Totok.

Baca juga: Psikiater: Bukan Zamannya Lagi Korban NAPZA Disuruh Nyapu dan Ngepel

PKNI menuntut pemerintah agar program rehabilitasi diperbaiki karena ada banyak pendekatan yang sebetulnya bisa membantu pecandu keluar dari jerat napza selain dari sisi medis saja. Seharusnya pendekatan-pendekatan tersebut didukung juga diberikan sebagai pilihan untuk pecandu dalam program rehabilitasi.

"Program pendekatannya yang ada lebih ke arah medis. Sebetulnya yang kita butuhkan juga dari para pengguna adalah metode lainnya baik misal dari pendekatan agama, sosial, kesehatan, atau keluarga. Kita minta itu dikembalikan menjadi pilihan, kalau sekarang kan mau tidak mau suka tidak suka negara hanya menyediakan satu metode rehabilitasi saja," papar Totok.



Lebih jauh disebut juga bahwa masih adanya kerancuan dalam penegakkan hukum yang berimbas pada jumlah pecandu direhabilitasi. Menurut Totok hingga saat ini kadang seorang pengguna ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena dikelompokkan ke dalam kategori pengedar.

"Kasus mana yang sebenarnya pengguna kasus mana yang sebenarnya pengedar? Lihat barang bukti dan perbuatannya sehingga jangan ada lagi sebenarnya dia pengguna tapi digunakan pasal-pasal untuk pengedar," pungkas Totok.



Baca juga: 4 Aspek Ini Penting dalam Program Rehabilitasi Korban NAPZA (fds/up)

Berita Terkait