"Orang yang bersama dengan ODMK itu juga bisa ODMK. Tapi, penularan masalah kejiwaan ini pada konteks jiwanya ya, bukan pada fisik," kata direktur P2 Kesehatan Jiwa dan NAPZA Kemenkes, Dr dr Fidiansjah, SpKJ, MPH saat berbincang dengan detikHealth.
dr Fidi mencontohkan, pada orang dengan karakter keras saat menerapkan pola asuh kepada anaknya, nantinya akan menghasilkan generasi berikutnya dengan sifat 'keras' pula. Kemudian, orang dengan sifat melanggar, misalnya mereka yang pernah menerima bullying atau kekerasan seksual, juga bisa menjadi ODMK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada UU Kesehatan Jiwa No 18 tahun 2014, ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan dan atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: Terbukti, Stres Bikin Kepala Makin Nyut-nyutan
Pada dasarnya, dr Fidi mengatakan ODMK sudah memunculkan tanda-tanda misalnya tidak produtif dan cenderung melanggar aturan. Nah, ODMK memiliki faktor risiko yang jika tidak diintervensi dini bisa membuat yang bersangkutan masuk ke dalam kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Sementara, dr Nova RIyanti Yusuf SpKJ atau akrab disapa dr Noriyu menjelaskan, seseorang disebut sebagai ODGJ ketika memenuhi kriteria dari sebuah panduan diagnosis. Diistilahkan dr Noriyu, orang tersebut sudah memenuhi semua tanda seseorang mengalami gangguan jiwa.
Sedangkan pada ODMK, kriterianya belum lengkap. Memang ada beberapa tanda yang muncul tapi tetap saja belum bisa membuat yang bersangkutan masuk kategori ODGJ karena kriterianya tidak 'utuh'.
"Seseorang disebut ODGJ ketika ia memenuhi entitas diagnosis gangguan jiwa. ODMK penting dicegah agar tidak menjadi ODGJ. Survivor bencana alam misalnya, itu termasuk ODMK. Tapi, kalau dia nggak bisa survive, mengalami posttraumatic stress disorder (PTSD) misalnya, itu bisa dikatakan ODGJ," jelas dr Noriyu.
Baca juga: Nikmatilah Stres, Karena Tak Punya Stres Bisa Bahaya
(rdn/vit)











































