"Rokok ini perda-nya sudah ada. Di tempat saya, merokok di kantor bupati nggak boleh, di RS apalagi. Di sekolah juga dilarang. Saya pernah memecat kepala sekolah karena dia merokok waktu lagi ngajar. Itu dapat laporan sekaligus fotonya dari masyarakat. Ya, diturunkan jabatannyalah," kata Rita ditemui usai dialog interaktif dengan Menteri Kesehatan di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Selain itu tidak dibolehkan lagi ada asbak di kantor-kantor instansi pemerintah. Sebab, kantor-kantor instansi pemerintah di Kukar sudah menerapkan ISO 9001 PERSI 2008 di mana salah satu ketentuan terkait mutu pelayanan instansi yakni tidak boleh ada asbak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Susahnya Mendapatkan Kamar Rawat Inap di Rumah Sakit
Membangun RS Tanpa Kelas untuk Tingkatkan Taraf Kesehatan Warga
Untuk meningkatkan taraf kesehatan warganya, Pemda Kukar juga membangun RS tanpa kelas dengan nama Dayakuraja. Nama itu diambil dari akronim 'Dasar Pelayananku Kaulah Raja'. Sehingga, diterapkan prinsip pasien adalah raja. RS Dayakuraja tidak memiliki tingkat pelayanan bagi pasien kelas 1 atau 2 karena semua fasilitas mirip dengan fasilitas kelas 1, termasuk ranjang rawat inap.
Bagi masyarakat yang berobat menggunakan kartu BPJS atau Jamkesda, maka tidak dikenakan biaya. Di RS tersebut terdapat tiga dokter spesialis, salah satunya dokter spesialis anak. Selain itu, terdapat pula rumah singgah. Dengan mencontoh RS di Adelaide, Australia, Rita mengatakan Pemda Kukar ingin penunggu pasien untuk tidak 'tinggal' sementara di RS.
"Saya inginnya semua rakyat itu sama. Mau kaya mau miskin (mendapat) pelayanannya sama. Kan biasanya kita tahu kalau VIP pelayanannya baik, petugasnya lebih ramah, itu harusnya nggak boleh begitu. Karena saya merasakan dulu pas orang tua sakit gitu, kalau kelas penuh itu, kalau nggak di VIP pelayanannya jelek, itu kerasa," tutur Rita.
Baca juga: PERKI: Dokter Jantung di Indonesia Tak Kalah dari Luar Negeri
(rdn/vit)











































