Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun, mengatakan sebetulnya ada skema akses spesial atau Special Access Scheme (SAS) untuk kondisi darurat. Individu cukup mengantungi izin yang dibutuhkan maka obat bisa masuk dengan cepat.
Pada prosedur normalnya, obat yang masuk harus dipastikan dulu sudah memenuhi persayatan impor dan memiliki izin edar. Selain itu harus ada juga Surat Keterangan Impor (SKI) dari kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Begini Cara Pasien Memohon Obat Tak Berizin 'Masuk' ke Indonesia
Sebelumnya, Ketua Divisi Nutrisi dan Penyakit Metabolik Departemen Ilmu Kesehatan Anak, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Dr dr Damayanti Rusli Sjarif, SpA(K), mengatakan bahwa hanya sekitar lima persen dari penyakit langka yang ada obatnya. Karena penyakit tersebut langka maka obat juga tidak mudah ditemukan di Indonesia sehingga seringkali harus didatangkan dari luar negeri.
Masalah kemudian muncul ketika obat dipesan dari luar negeri namun tertahan di bea cukai karena ada regulasi. Sementara itu pasien berpacu dengan waktu dengan kondisi kesehatan semakin memburuk.
"Kita ada regulasi tentang orphan drugs dan orphan foods yang mengatur obat-obat tidak biasa. Pasien sudah gawat obatnya tidak ada di Indonesia kemudian pakai sistem (pengadaan -red) yang normal itu kira-kira lebih dari satu bulan," kata dr Damayanti ketika ditemui di peringatan Rare Disease Day 2017.
Baca juga: Jangan Terulang! Pasien Penyakit Langka Meninggal Sebelum Ada Obatnya
(fds/vit)











































