Terkait hal tersebut artis Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia belakangan dikabarkan harus berurusan dengan penegak hukum karena sembarangan mengonsumsi dumolid. Mereka dijerat dengan pasal penyalahgunaan obat psikotropika yang diatur dalam UU Psikoptropika Nomor 5 Tahun 1997.
Baca juga: Tora Sudiro-Mieke Ngaku Konsumsi Dumolid karena Susah Tidur
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam praktik sehari-hari dokter memang umumnya meresepkan dumolid untuk pasien yang mengalami gangguan kecemasan, sulit tidur, atau mengalami kejang otot karena obat bekerja menenangkan sistem saraf.
"Obat ini memang ditujukan untuk menenangkan sistem saraf, membuat efek sedatif, membuat tidur, atau efek hipnotik. Dalam undang-undang di Indonesia benzodiazepine dimasukkan ke dalam obat psikotropika golongan empat. Penggunaannya harus atas indikasi dan dibuktikan oleh resep dokter," kata dr Andri dalam akun Youtubenya Andri Psikosomatik dan dikutip Jumat (4/8/2017).
Foto: Screenshoot |
Ketika digunakan sembarangan maka seseorang dapat merasakan efek ketergantungan yang sama seperti pada obat berbahaya lainnya. Gejala putus obat (withdrawal symptom) atau sakau pun bisa muncul apabila seseorang yang sudah kecanduan memutuskan untuk berhenti.
"Obat ini digunakan secara baik tentunya akan mendapatkan efek bermanfaat. Tapi kalau sembarangan mengobati diri sendiri itu bisa menimbulkan efek kurang baik," kata dr Andri.
"Efek benzodiazepine adalah ketergantungan, penurunan fungsi daya pikir, dan juga efek putus zat atau yang orang awam bilangnya sakau," pungkasnya.
Baca juga: Fakta-fakta Dumolid, Obat Penenang yang Menjerat Tora Sudiro
(fds/up)












































Foto: Screenshoot