Ini ditegaskan oleh Dra Rita Endang, Apt., MKes, Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan BPOM saat dihubungi detikHealth, Jumat (4/8/2017).
Meskipun sejumlah psikiater mengeluh tentang sulitnya mendapatkan obat ini, Rita menuturkan bahwa obat ini tidak ditarik dari pasaran. Bahkan masih dijual di berbagai apotek yang ada dan masih terdaftar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya, ia menegaskan produk ini memang tidak boleh dijual secara individual dan harus menggunakan resep dokter. Ia juga menambahkan perbuatan menjual Dumolid secara online merupakan perbuatan ilegal.
"Tentu ilegal, adanya penjualan secara online ini adalah kejahatan," tegasnya.
Baca juga: Fakta-fakta Dumolid, Obat Penenang yang Menjerat Tora Sudiro
Selain itu, Rita juga menjelaskan bahwasannya pihak dari BPOM sendiri juga telah melakukan pengawasan peredaran obat-obatan seperti Dumolid dari hulu ke hilir. Dengan artian, dari proses produksi yang harus sesuai dengan standar yang ada hingga proses distribusi ke apotik pun juga menjadi tanggungjawab BPOM.
Namun, ketika adanya penyimpangan penjualan melalui jalur ilegal, pengawasan akan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional dan Polri. Namun, bukan berarti BPOM tidak melakukan apapun dengan adanya masalah tersebut. Masih berdasarkan keterangannya, BPOM juga tengah menggalakkan aksi untuk memberantas penyalahgunaan obat.
"Saya rasa bukan bicara siapa yang salah, ini adalah tanggungjawab bersama," pungkasnya. (up/up)











































