Prof Dr dr Bambang Supriyatno, SpA(K), Ketua KKI mengatakan aplikasi sistem pembayaran online (Simponi) menggantikan sistem lama. Sehingga dokter dan dokter gigi tak perlu lagi mengurus penerbitan dan pembaruan STR secara manual.
"Sekarang jadi online. Berkas-berkas yang dibutuhkan di-scan lalu dimasukkan lewat sistem online di KKI.go.id. Setelah lengkap, baru keluar billing pembayaran yang bisa dibayarkan melalui bank terdekat atau kantor pos," tutur Prof Bambang, dalam konferensi pers di Kantor KKI, Jl Teuku Cik Ditiro, Gondangdia, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Prof Bambang bahwa aplikasi ini membantu mengurangi potensi kehilangan data atau tercecernya permohonan penerbitan STR. Tak hanya itu, aplikasi ini juga memberikan akses kepada dokter dan dokter gigi untuk memonitor status atau realisasi pembayaran dan penyetoran STR atau CoG.
"Selain itu, diharapkan juga adanya sistem online ini mempercepat proses penerbitan STR. Dulu STR kan bisa 30 hari baru keluar, dipercepat 14 hari. Dengan adanya sistem online ini semoga selesai dalam 3-4 hari, dan maksimal 7 hari," tambah prof bambang lagi.
Prof Bambang mengatakan sistem pembayaran online ini akan mulai diberlakukan per tanggal 21 Agustus 2017, dengan masa transisi hingga akhir tahun. Ke depannya, sistem pembayaran online ini diharapkan mampu membuat KKI lebih transparan dan profesional.
"Dalam masa transisi yang sudah ajukan penerbitan sebelum 21 Agustus secara manual masih diproses. Namun setelahnya semuanya harus lewat online," tuturnya lagi.
STR merupakan tanda bukti tertulis bagi dokter, dokter gigi dan dokter spesialis bahwa ia telah disumpah dan ditetapkan serta teregistrasi di KKI. Tanpa adanya STR, dokter tidak memiliki bukti bahwa dirinya mempunyai kualifikasi yang diakui secara hukum.
Baca juga: IDI Jawa Timur Juga Gelar Aksi Menolak Program Dokter Layanan Primer
(mrs/up)











































