Salah satunya di Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang apoteker ditangkap karena menjual Tramadol, obat yang sebenarnya sudah ditarik karena deviasi kandungan yang sangat tinggi. Obat yang juga sering disalahgunakan ini di-repacking dan dijual lagi.
Baca juga: Ngeri! Efek 'Pil X' di Tasikmalaya Bikin Korban Julurkan Lidah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tenaga profesi apoteker punya peranan penting dalam hal menjaga kualitas dan keamanan serta memastikan khasiat obat yang dikonsumsi masyarakat sehingga perannya jadi sangat penting," kata Noffendri dalam peringatan Hari Apoteker Sedunia baru-baru ini di Tomang, Jakarta Barat.
Baca juga: Hari Apoteker Sedunia, IAI Komentari Pil PCC dan Obat Ilegal Lainnya
Menurut Noffendri, Pasal 108 Undang-undang Kesehatan no. 36 tahun 2009 sudah cukup jelas mengatur bahwa kefarmasian hanya boleh dilakukan oleh tenaga farmasi. Termasuk di dalamnya adalah para apoteker.
"Kami berharap peranan apoteker Indonesia dengan momentum hari farmasi sedunia supaya lebih menggiatkan praktiknya, lebih profesional, dan bertanggungjawab supaya keberadaan apoteker itu lebih dirasakan lagi manfaatnya seperti tenaga kesehatan yang lain," tandasnya.
Baca juga: Apoteker di Kendari Bantah Ada Transaksi Obat PCC di Apoteknya
(up/up)











































