Padahal, hal ini tentunya berdampak buruk pada kesehatan dan reproduksi, sehingga pernikahan anak di bawah umur sebaiknya tidak terjadi. Terlebih jika akhirnya terjadinya kehamilan yang sebenarnya belum cukup aman bagi anak di usia remaja.
"Secara global, kehamilan merupakan penyebab utama kematian anak perempuan di usia 15-19 tahun. Ancaman kesehatan berakibat fatal ini terjadi karena remaja perempuan di bawah 18 tahun belum punya kesiapan fisik yang prima," ujar Dr dr Julianto Witjaksono, SpOG-KFER MGO, di Jakarta, baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Masih Soal Lelang Keperawanan, Ini Komentar Dokter Kandungan
Di samping itu, risiko lainnya seperti gizi buruk, gangguan psikologis dan risiko kekerasan rumah tangga karena kematangan emosi yang cenderung masih belum terbentuk menjadi ancaman lain yang tak bisa dihindari.
Rohika Kurniadi, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan, Keluarga dan Lingkungan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menuturkan bahwa selain dari segi kesehatan, ada pula kerugian lain yang akan didapatkan karena pernikahan dini.
"Jika perkawinan anak terus berlanjut akan berpengaruh pada bonus demografi usia produktif sehingga berdampak pada pertumbuhan sosial dan ekonomi," tuturnya.
Baca juga: Kylie Jenner Dikabarkan Hamil, Ini Kata Dokter tentang Hamil di Usia Muda
(up/up)











































