Pasal 7 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU P-KDRT), menyebut kekerasan psikis sebagai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Sementara itu, menurut psikolog, dampak dari KDRT pada korbannya bisa berakibat pada masalah kejiwaan sampai kematian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Bisakah Mengenali Ciri Pelaku KDRT Seperti yang Dilakukan dr Helmi?
Menurut Intan, rasa trauma, ketakutan dan minder akan muncul pada istri yang kerap mendapatkan perlakuan KDRT. Bukan cuma istri tapi juga anak-anak korban yang terkena efek psikologisnya dan ini akan memperpanjang deretan "korban" KDRT dalam satu keluarga. Untuk itu, korban dan keluarga yang mengalami KDRT harus senantiasa diberi pendampingan.
"Harus di lihat dari dampak yang timbul dari istri seberapa besar dari KDRT itu, yang pasti harus mendapatkan support atau dukungan dari keluarga terdekat dan lingkungan. Tapi ada beberapa kasus yang cukup berat sampai meninggalkan trauma di butuhkan bantuan dari ahlinya seperti psikolog, psikiater, pemuka agama, dan sebagainya. Kalau pelaku KDRT orang terdekat (suami misalnya) dan tingkat/level KDRT-nya meningkat di sarankan harus melapor ke polisi untuk mendapatkan perlindungan, jangan sampai nyawa jadi taruhannya," tambah Intan.
Baca Juga: dr Letty Ditembak Suami, Ini yang Harus Diketahui Tentang KDRT
(up/up)











































