Banyak informasi tersaji berisi pemaparan memihak yang berujung pada penjualan produk. Begitu juga dengan dokter yang mempromosikan atau memberikan testimoni positif untuk mengonsumsi air alkali yang bermanfaat bagi tubuh.
Jika dokter memberikan testimoni positif terhadap air alkali, menurut IDI dokter tersebut merupakan orang yang menjalankan MLM (Multi Level Marketing).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Warning BPOM: Kangen Water Tidak Boleh Dikemas dan Diedarkan!
Hal yang serupa juga diungkapkan oleh dr Ulul Albab, SpOG, bahwa dokter yang menawarkan air alkali sama saja melanggar etika.
"Tidak boleh mempromosikan air alkali kepada pasien karena belum diuji secara ilmiah. Jika dokter melakukan hal tersebut, itu sama saja melanggar etika," tegasnya.
Dalam UU Pasal 9 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran jelas disebutkan hak pasien yaitu menanyakan semua tindakan medis termasuk resep yang dibuat dokter. Di UU yang sama, dokter juga memiliki kewajiban menjelaskan upaya medisnya kepada pasien.
"Jadi gini dokter adalah tenaga profesional, berdasarkan keilmuan secara ilmiah. Kalau dokter memberikan pelayanan kepada pasien atau menawarkan sesuatu kepada pasien dengan alat/obat belum diuji secara ilmiah ya dokter tersebut melanggar etika," jelas dr Ulul
Untuk masalah tersebut, dr Ulul menambahkan bahwa dari sisi medis baik dokter atau Kementerian Kesehatan tidak merekomendasikan air alkali dikonsumsi masyarakat untuk kesehatan karena belum teruji secara ilmiah.
"Dokter tidak boleh memberikan alat/obat yang belum teruji secara ilmiah. Itu ada di No 29 Tahun 2004 dan UU Kesehatan No 36 tahun 2009." tambah dr Ulul.
Di tambah, dr Moh Adib selaku Sekertaris Jenderal IDI juga berpendapat apabila terbukti ada hal-hal diluar yang tidak berdasarkan keilmuan kedokteran dan juga dari pengaduan masyarakat, maka Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) akan memprosesnya.
Baca juga: Komentari Kangen Water, Kepala BBPOM DKI Jakarta: Infonya Menyesatkan (wdw/fds)











































