Surat tersebut dikirim oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram dan ditujukan pada Kepala Balai POM Palangka Raya. Dua produk yang disebut dalam surat tersebut adalah Viostin DS dan Enzyplex.
"Terdeteksi Fragmen DNA genSpesifik Babi," demikian hasil uji yang tercantum dalam surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Viral Suplemen Makanan Mengandung DNA Babi, Ini Penjelasan BPOM
Rilis tersebut membenarkan bahwa kedua produk yang disebutkan memang positif mengandung DNA babi. Perusahaan yang memproduksinya diminta untuk menghentikan produksi dan distribusi produk dengan nomor batch tersebut.
PT Pharos, menurut rilis tersebut telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE yang dimaksud dari pasaran, dan menghentikan produksinya. Sementara PT Mendifarma telah menarik Enzyplex dari pasaran.
"Sudah ada penjelasan di website BPOM," kata Kepala BPOM Penny Lukito ketika dimintai tanggapan.
Foto: viral |
Baca juga: Vaksin Campak Disebut Mengandung Babi, Benarkah?
(up/up)












































Foto: viral