Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), dr Eka Viora, SpKJ, mengaku tak jadi soal jika ODGJ yang dikumpulkan dalam kegiatan ini diarahkan untuk mendapatkan intervensi atau pengobatan.
"Tetapi kalau sudah dituding, diperalat melakukan tindak kekerasan, itu yang kita nggak setuju, Itu pelanggaran hak asasi mereka," tutur dr Eka kepada detikHealth, Kamis (22/2/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MoU-nya udah ada, jadi (penanganannya, red) ada tupoksinya (tugas pokok dan fungsi)," ungkapnya.
Baca juga: Kata PDSKJI Soal Sebutan 'Orang Gila' pada Pengidap Gangguan Jiwa
Meski demikian, diakui dr Eka, MoU ini belum tersosialisasi dengan baik. "Padahal yang tanda tangan Kapolri sendiri lho. Jadi ini seharusnya sudah diketahui oleh Polda maupun Polres dimanapun. Ini juga ditandatangani oleh Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan," paparnya.
Dalam tupoksi tersebut disebutkan ODGJ yang terlantar atau menggelandang di jalan dapat dibawa ke Dinas Sosial. Di Dinas Sosial, dokter yang bertugas di sana akan memeriksa kondisi ODGJ, apakah masih menunjukkan gejala agresif atau tidak.
"Dari situ ODGJ ini bisa dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pemulihan. Jika tidak, bisa dikembalikan ke keluarga," lanjutnya.
Baca juga: Karena Stigma, Orang dengan Gangguan Jiwa Sulit Dapat Pertolongan (lll/fds)











































