dr Andri, SpKJ, FAPM, dari RS Omni Alam Sutera, mengatakan razia ODGJ sejatinya dilakukan untuk membina pasien gangguan jiwa yang terlantar dan hidup menggelandang di jalanan. Di sini, peran Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan sangat penting.
"Kalau ada ODGJ yang tidak punya keluarga dan psikotik ya, itu tanggung jawab pemerintah juga. Bagaimana Dinas Sosial mengupayakan panti sosial atau rumah singgah bagi ODGJ yang menggelandang," ujar dr Andri, dalam perbincangan dengan detikHealth.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dokter Sebut Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa Ada Prosedurnya
dr Andri juga menyayangkan jika tindakan razia dilakukan dengan memukul pasien gangguan jiwa. Sebabnya pemukulan atau penganiyaan kepada pasien gangguan jiwa tidak memiliki efek baik apapun.
Dalam pengalamannya praktik sebagai dokter jiwa, tak jarang memang dr Andri mendapat pasien yang melakukan tindakan agresif. Namun di institusi medis seperti rumah sakit dan rumah sakit jiwa, sudah ada prosedur penanganan untuk pasien gangguan jiwa yang mengamuk tanpa menyakitinya.
Ia juga menekankan soal pentingnya pengobatan. Pasien gangguan jiwa berat seperti skizofrenia atau gangguan perilaku impulsi memang bisa mengamuk dan marah besar, namun risiko tersebut bisa sangat berkurang dengan pengobatan.
"Jadi kita sesama manusia janganlah menyakiti. Kalau ketemu ODGJ jangan digebukin, tapi diamankan, lalu panggil dinsos agar dibina, dan dinkes agar diobati. Kalau razia dilakukan dengan benar, itu akan menjadi bagian dari proses rehab mereka untuk bisa kembali ke masyarakat," tandasnya.
Baca juga: Kata PDSKJI Soal Sebutan 'Orang Gila' pada Pengidap Gangguan Jiwa (mrs/fds)











































