Kemenkes melakukan sidak untuk menyampaikan teguran langsung. Sebelumnya surat penghentian iklan Terapi Zona sudah dikirimkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, KPI Jakarta dan penanggung jawab Terapi Zona.
"Sidak hari ini dilakukan setelah surat kita tidak mendapat tanggapan semestinya. Setelah kita datang ke lapangan banyak hal yang tidak sesuai aturan pemerintah," kata Kepala Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, I.G. Bagus Sarjana, dalam siaran pers yang diterima detikHealth.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Dalam kedua peraturan tersebut ditegaskan, penyehat tradisional dan panti sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan pelayanan yang diberikan.
Kemenkes melakukan sidak gabungan bersama Sudinkes Jakarta Timur dan Aspetri Foto: Dok. Kemenkes |
Bagus mengatakan setiap penyehat tradisional yang melakukan pelayanan wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang berlaku hanya di satu tempat praktik. Berdasarkan data Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Terapi Zona sendiri memiliki STPT yang dikeluarkan kelurahan setempat. Namun penyelenggaraannya masih perlu pembinaan lebih lanjut.
"Penanggung jawab akan kita panggil, kita kasih tahu peraturan-peraturan terkait pelayanan tradisional itu," tegas Leni Murtiyowati, penanggung jawab program pelayanan kesehatan tradisional Sudin Kesehatan Jakarta Timur.
Kemenkes juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyehat Tradisional Indonesia (Aspetri). Ketua Umum Aspetri, Tengku Maulana mengaku kecolongan. Meski begitu ia mengapresiasi sidak bersama yang dilakukan Kemenkes dan Sudinkes Jakarta Timur. Ke depannya, Aspetri akan lebih selektif dalam mengeluarkan rekomendasi kepada penyehat tradisional.
"Saya merasa bersalah dengan Kemenkes seolah-olah saya tidak bisa membina, semoga ini kasus yang terakhir," ungkap Maulana.












































Kemenkes melakukan sidak gabungan bersama Sudinkes Jakarta Timur dan Aspetri Foto: Dok. Kemenkes