WHO: Transgender Bukan Penyakit Mental

WHO: Transgender Bukan Penyakit Mental

Aisyah Kamaliah - detikHealth
Rabu, 20 Jun 2018 09:49 WIB
WHO: Transgender Bukan Penyakit Mental
Transgender kini tidak digolongkan sebagai masalah mental menurut WHO. Foto: thinkstock
Jakarta - Mulai Senin (18/6/2018) silam, WHO resmi menghapus transgender dari golongan penyakit mental. Kini kondisi 'ketidaksesuaian gender' masuk ke dalam kategori 'kondisi yang berkaitan dengan kesehatan seksual setelah sebelumnya diklasifikasikan dalam 'gangguan mental, perilaku, dan perkembangan saraf'.

Ketidaksesuaian gender didefinisikan sebagai suatu kondisi di mana seseorang merasa tertekan karena jenis kelamin yang mereka miliki saat lahir tidak sesuai dengan perasaan internal mereka contohnya seseorang dengan penis yang secara biologis digambarkan sebagai anak laki-laki namun merasa secara batiniah sebagai seorang gadis.

"Kami berharap, (re-kategorisasi) akan mengurangi stigma," kata Lale Say, koordinator departemen kesehatan reproduksi dan penelitian WHO, seperti dikutip dari The Guardian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, katalog baru ini masih harus ditandatangani oleh negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) saat World Health Assembly di Jenewa bulan Mei mendatang, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2022 jika keputusan ini mendapatkan kesepakatan bersama.

Beberapa negara telah mengambil langkah untuk mengklasifikasikan ulang transgenderisme dan menghapusnya dari daftar gangguan mental, termasuk di antaranya Prancis dan Denmark.





Tonton juga 'Alasan WHO Hapus Transgender dari Kategori Penyakit Mental':

[Gambas:Video 20detik]

(ask/up)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads