Ketika dihubungi detikHealth, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat mengatakan bahwa hal itu merupakan keputusan dari Dewan Pertimbangan Klinis yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan.
"Terkait trastuzumab sudah dilakukan uji oleh Dewan Pertimbangan untuk merekomendasikan terkait hal-hal medis," ujarnya, Selasa (17/7/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan Pertimbangan Klinis menyatakan bahwa obat trastuzumab tidak memiliki dasar indikasi medis untuk digunakan bagi pasien kanker payudara metastatik walaupun dengan restriksi.
"Kami mengutamakan kepentingan anggota JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat). Kami hanya menjalankan keputusan dari Dewan Pertimbangan mengenai jaminan, dan memastikan efektivitas pembiayaan," tuturnya.
Sebelumnya, suami Yuniarti, Edy Haryadi mengatakan bahwa pihak BPJS Kesehatan menawarkan 22 obat kanker lain. Namun dikatakan, BPJS tak menyebutkan apa saja obat-obat tersebut.
"Mereka tidak siap untuk alasannya, tidak bisa membuktikan. Obat kanker memang banyak tapi yang untuk kanker payudara HER2 positif itu apa?" tandasnya.











































