Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia (PERAPI), dr Irena Sakura Rini, MARS, SpBP-RE menyebutkan bahwa tindakan penjualan tersebut adalah ilegal.
"Penjualan alat-alat kesehatan tidak lewat fasilitas kesehatan itu illegal. Terus terang barang-barang yang dijualpun bukan barang yang legal ya," ujar dr Irena kepada detikHealth saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/8/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Efek samping yang akan ditimbulkan bisa beragam, bisa jadi infeksi, tumor, atau bahkan kanker. Terkait dengan Awkarin sendiri, dr Irena menyebut tidak berhak berkomentar, namun ia menyarankan masyarakat untuk lebih pintar lagi dalam memilah informasi terutama soal kesehatan dalam dunia maya.
"Harus dipahami bahwa itu (obat-obatan) harus dibeli lewat resep dokter, atau fasilitas kesehatan yang jelas. Izin dokternya jelas. Dan urusan urusan kesehatan yang tidak jelas ini sudah marak. Nah, kita harus lebih pinter dari dulu. Dulu kan nggak ada online jualan macem-macem," tandasnya.
Awkarin Dihujat Karena Promo Pembesar Payudara Pakai Jarum Suntik, Simak Videonya:
(frp/up)












































