Hingga saat ini belum ada izin baru terkait penyediaan layanan terapi stem cell. Pemerintah berharap, masyarakat tidak tertipu pesan atau iklan yang menyatakan kesanggupan melakukan terapi stem cell.
"Selain 11 rumah sakit yang ditunjuk pemerintah adalah hoax," kata Ketua Komite Sel Punca Dan Atau Sel, Ismail Dilego, Senin (17/9/2018).
Rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan RSUD DR.Soetomo Surabaya, sebagai pembina dan penyedia layanan. RS binaan tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- RSUP Dr. M. Djamil, Padang
- RSUP Dr. Hasan Sadikin, Bandung
- RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta
- RSUP Dr. Kariadi, Semarang
- RSUP Sanglah, Denpasar
- RS Harapan Kita, Jakarta
- RS Persahabatan, Jakarta
- RS Dharmais, Jakarta
- RS Fatmawati, Jakarta.
Ismail mengatakan, sebanyak 11 rumah sakit tersebut harus melakukan pembaruan izin dalam 6 bulan mendatang. Pemerintah juga membuka pintu bagi rumah sakit lain yang hendak mengajukan izin layanan terapi. Izin dan penyelenggaraan terapi stem cell saat ini diatur dalam Permenkes nomer 32 tahun 2018.
Terapi stem cell yang diberikan hingga saat ini masih berbasis riset. Pemerintah belum menetapkan layanan terapi sel punca terstandar yang bisa diterapkan hingga klinik. Riset tersebut saat ini lebih banyak berada di fase satu dan dua uji klinis.











































