CRPB ini seharusnya diterapkan pada tempat penjualan termasuk toko-toko modern, meliputi minimarket, supermarket, dan hipermarket yang terletak di seluruh Indonesia. Apa sih kesalahan yang dilakukan para pelaku usaha ritel tersebut?
"Kesalahannya ada yang masih mendisplay di luar tanggal kedaluwarsa, atau penempatan yang tidak pada tempatnya, misalnya ya produk yang mengandung tidak halal di tempat yang halal," ujar Kepala BPOM, Penny K. Lukito saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (18/10/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penny menyebut bahwa kesalahan yang terbanyak dilakukan pelaku usaha ritel adalah masih memajang produk-produk yang sudah melewati tanggal kadaluarsa. Pihak pelaku ritel seperti inilah yang perlu diberikan pembinaan.
"Itu yang harus distributor dan retailer paham itu dan itu yang harus kami cek juga. Penempatan tempat kategori yang sesuai, tanggal kadaluarsa yang seringnya," tutur Penny.
Harapan Penny, di tahun ini angka tersebut bisa menurun disertai dengan pemahaman pihak pelaku usaha ritel tentang pentingnya keamanan pangan yang langsung berkaitan dengan masyarakat luas.
Maka dari itu, BPOM akan terus secara rutin melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha ritel di seluruh Indonesia.
"Toko-toko modern perlu diperhatikan aspek keamanannya sehingga Badan POM secara rutin melakukan program rutin untuk melakukan pengawasan pengujian, dan ada program-program khusus pada saat lebaran dan hari raya lainnya. Tapi bukan saat itu saja Badan POM intensif melakukan pengawasan," tegasnya.
Tonton juga 'Wah, Sejumlah Produk Makeup Terkenal Diamankan BPOM!':
(wdw/up)











































