Dalam rapat koordinasi, Kepala BPJS Kesehatan Tegal, A Prasetya Hari Purnomo mengajak semua perwakilan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), direksi rumah sakit, asosiasi, Ikatan Dokter Indonesia dan Dinkes untuk menyamakan persepsi. Pemberlakuan rujukan online secara berjenjang disebutnya masih dalam tahap uji coba untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Rujukan online berjenjang, sebenarnya bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan kesehatan namun masih terkendala teknis," kata Prasetya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendala teknis yang dimaksud, lanjut Prasetya, yakni terlalu luasnya jangkauan pemberlakuan rujukan online dari FKTP dan rumah sakit penerima rujukan secara berjenjang. Namun, setelah dilakukan pemetaan ulang (mapping) pemberlakuan rujukan online jangkauannya akan lebih dipersempit untuk memudahkan pelayananan bagi masyarakat pengguna BPJS Kesehatan. Dengan begitu, pelayanan kesehatan bagi masyarakat bisa lebih dekat tanpa melihat tipe rumah sakit.
"Untuk pengawasan, menjadi tanggung jawab bersama jika ada pihak yang mengambil keuntungan maka harus ditegur agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat," pintanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinkes Kota Tegal, dr Sri Primawati Indraswari menambahkan, terkait rujukan online berjenjang dari BPJS Kesehatan, ke depan pemberlakuan rujukan online berjenjang persentasenya akan dikurangi. Dari 80 persen menjadi 60 persen agar bisa memunculkan rumah sakit dengan tipe lebih tinggi.
"Yang jelas, kapasitas rumah sakit juga harus disesuaikan dengan peningkatan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan," pungkas dr Sri Primawati.











































