Rasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan angka konsumsi rokok remaja meningkat dari remaja usia 10-18 tahun mengalami peningkatan, dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kebijakan cukai rokok, Anung menambahkan hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan lebih lanjut. Hanya saja harus meningkatkan upaya untuk menurunkan angka konsumsi rokok masyarakat Indonesia.
"Kita nggak usah memasalahkan keputusan yang sudah ada, yang kita upayakan lebih lanjut yang tadi memperluas kawasan bebas asap rokok dan mengurangi iklan di luar yang sudah saat ini ada ya jelas di lingkungan sekolah dan pelayanan kesehatan untuk kita ke depannya," tambahnya.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mengambil langkah untuk memperbesar kabar peringatan yang ada di bungkusan rokok.
"Kabar peringatan itu kita akan perbesar sampai ke 65 persen, sudah dirancangkan. sekarang kan cuma 30 persen. belum sampai di presiden masih di Kumham, lagi harmonisasi," tutupnya.











































