"Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus direvisi untuk meningkatkan besaran iuran. Totalnya bisa menyesuaikan dengan gaji pekerja, dan gratis untuk yang menerima kurang dari Upah Minimum Regional (UMR)," kata Rizal pada Rabu (14/11/2018).
Menurut Rizal, pemerintah seharusnya melihat Singapura yang berhasil menerapkan jaminan sosial. Singapura mewajibkan pekerja membayar 6-8 persen dari total iuran asuransi sosial. Sementara pengusaha menanggung 13 persen dari besar iuran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Indonesia, Rizal menyarankan pekerja menanggung dua persen dari total besar iuran. Perinciannya adalah 1 persen untuk yang menerima gaji sesuai besaran UMR hingga Rp 5 juta. Sedangkan yang bergaji Rp 5-10 juta harus menanggung sebesar 2 persen. Sementara perusahaan menanggung 6 persen dari total iuran.
Peningkatan besaran iuran merupakan solusi atas masalah keuangan BPJS Kesehatan saat ini. Solusi ini memungkinkan struktur keuangan BPJS Kesehatan lebih kuat dan terhindar dari defisit. Perbaikan struktur keuangan bisa berdampak positif pada layanan kesehatan masyarakat.











































