"Berapa bulan yg lalu saya dapat info tentang apel yg mengandung lilin. Ternyata memang benar apel yg saya beli mengandung lilin. Oooooooh indo makanan apa yg tidak megandung bahan pengawet berbahaya," tulis seorang pengguna Facebook pada awal November lalu.
Salah satu unggahan warganet yang menyebut bahaya lilin pada apel. (Foto: Screenshot Facebook) |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam akun resminya BPOM mengatakan bahwa lilin pada apel termasuk dalam bahan tambahan pangan pelapis. Penggunannya aman untuk dikonsumsi karena sudah diatur berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 tahun 2013 tentang batas maksimum bahan tambahan pangan pelapis.
"Pelapis adalah bahan tambahan pangan untuk melapisi permukaan pangan sehingga memberikan efek perlindungan dan atau penampakan mengkilap," tulis BPOM dalam akun Instagram resminya, dikutip Selasa (27/11/2018).
Dijelaskan oleh BPOM total ada lima jenis lilin yang bisa digunakan untuk pelapis pangan yaitu malam (beeswax), kandelila (candelilla wax), karnauba (carnauba wax), dan mikrokistalin (microcrystalline wax).












































Salah satu unggahan warganet yang menyebut bahaya lilin pada apel. (Foto: Screenshot Facebook)