'Tapi kan cuma buat bercanda?' Niatnya mungkin demikian, tetapi faktanya respons tiap individu tidak selalu sama dengan yang dibayangkan. Banyak lho yang jadi minder atau bahkan depresi cuma gara-gara dibercandain 'eh kamu kok gendutan'.
Soal fisik, memang tipis sih bedanya antara bercanda dan menghina. Tak heran jika Undang-Undang No 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) menjerat pelaku body shaming dengan pasal tentang penghinaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bekerja sama dengan biro konsultan psikologi Personal Growth, detikHealth akan membuka live comment dengan menghadirkan psikolog klinis Talissa Carmelia, M.Psi. Di sini kamu bebas menanyakan apa saja tentang body shaming.
Talissa akan standby untuk menjawab pertanyaan kamu secara 'live' pada Jumat (30 November 2018) pukul 15.00 - 16.00 WIB. Untuk 5 pertanyaan terpilih, detikHealth juga menyediakan merchandise menarik.
Sudah tidak sabar ingin bertanya? Langsung saja tinggalkan komentar di bawah ini!











































