"Iklan SKM sebagai susu sudah mengelabui kita puluhan tahun, saatnya iklan itu dihapuskan. BPOM juga harus tegas menindak produsen yang melecehkan aturan," kata Ketua PW Muslimat NU Jawa Timur, Masruroh Wahid, dikutip dari siaran pers NU.
Kandungan SKM yang diproduksi di Indonesia memiliki protein 2,3 persen lebih rendah dari ketentuan BPOM yakni 6,5 persen, dan ketentuan WHO 6,9 persen. Kandungan gula yang juga lebih tinggi yakni diatas 50 persen, dengan WHO mensyaratkan 20 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masruroh menyayangkan saat ini masih banyak produsen yang mengiklankan SKM sebagai susu. Hal itu menurutnya sangat menyesatkan masyarakat karena SKM tidak cocok untuk anak dibawah usia 5 tahun.
"Kalau produsen berani beriklan tidak jujur, tidak sesuai dengan peruntukan berarti ada yg salah dengan kebijakan," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ahli Madya Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Provinsi Jawa Timur mengatakan, ibu-ibu bertugas melaporkan ke BPOM jika ada yang tidak mengikuti aturan. Ia menambahkan, BPOM kadang tidak mengekpose kasus-kasus yang ditangani karena takut menimbulkan keresahan.
"Tapi jika sudah keterlaluan BPOM akan memberitahukan secara terang-terangan," ujar Yuli Ekowati.











































