Sanksi administratif yang diberlakukan berupa pencabutan layanan publik tertentu seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), pembuatan paspor, sertifikat tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi. Nah apakah 1 Januari 2019 berjalan, sampai kemarin kita diskusikan bahwa untuk memulai sanksi ini juga ada normanya. Apakah untuk mengeksekusinya nanti, itu belum," ujarnya saat dijumpai di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
Selebaran tentang sanksi nunggak BPJS Foto: viral |
Meski sanksi tersebut belum akan berjalan dalam kurun waktu dekat, pihak penyelenggara akan tetap melakukan upaya untuk mempermudah masyarakat mendaftarakan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan.
"Suatu saat mesti dilakukan (sanksi administratif-red). Hal yang saat ini dilakukan adalah membuka kanal-kanal pendaftaran yang memudahkan seperti di website atau platform online," pungkasnya.












































Selebaran tentang sanksi nunggak BPJS Foto: viral