Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, risiko dari sistem serupa JKN adalah rendahnya kepatuhan dari peserta mandiri. Di Indonesia, tunggakan dari peserta mandiri mencapai Rp 2,2 triliun per 31 Oktober 2018. Sementara total tunggakan dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mencapai Rp 3 triliun per 31 Oktober 2018.
"Dengan sistem yang sama, Thailand juga punya risiko pengumpulan dana mandiri yang rendah. Bedanya, pemerintah Thailand bisa menutup tunggakan iuran dengan anggaran nasional. Mereka juga punya sistem dan etika yang lebih baik, sehingga pembayaran iuran serta pelaksanaan jaminan kesehatan tidak menemui masalah. Pemberian sanksi tidak menjadi fokus demi telaksananya sistem jaminan kesehatan," kata Timboel pada detikHealth.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia sebetulnya juga mampu memberi talangan dana BPJS Kesehatan. Namun defisit, yang salah satunya diakibatkan tunggakan iuran, sudah terlalu besar. Akibatnya pemerintah harus mengeluarkan dana demi menutup kekurangan pembiayaan penyelenggaraan BPJS Kesehatan.
Timboel sendiri mendukung rencana penerapan sanksi bagi penunggak iuran. Rencana ini mengingatkan masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan. Masyarakat tak hanya membayar iuran saat sakit, tapi setiap bulan demi gotong royong penyelenggaaan sistem BPJS Kesehatan.











































