Bukan Tak Bisa Urus SIM, Ini Saran Ahli Soal Sanksi Nunggak Iuran BPJS

Bukan Tak Bisa Urus SIM, Ini Saran Ahli Soal Sanksi Nunggak Iuran BPJS

Rosmha Widiyani - detikHealth
Sabtu, 22 Des 2018 14:20 WIB
Bukan Tak Bisa Urus SIM, Ini Saran Ahli Soal Sanksi Nunggak Iuran BPJS
BPJS Kesehatan. Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menerapkan sanksi layanan publik bagi penunggak iuran. Rencana ini mendapat tanggapan positif ahli ekonomi kesehatan Prof Hasbullah Thabrany dari Universitas Indonesia (UI).

"Sebaiknya kelompok pemberi kerja mendapat sanksi terlebih dulu, daripada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Pekerja Penerima Upah (PPU). Pemberi kerja wajib membayar iuran pekerjanya, sehingga bukan salah karyawan jika telat bayar," kata Hasbullah pada detikHealth, Jumat (21/12/2018).



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana ini memang urung dilaksanakan BPJS Kesehatan, karena harus bekerja sama dengan layanan sektor publik. Namun menurut Hasbullah, rencana ini bagus untuk mengingatkan warga terkait pentingnya membayar iuran setiap bulan. Masyarakat jangan hanya mengutamakan hal tanpa mau melaksanakan kewajiban membayar iuran.

Hasbullah mengingatkan, penerapan sanksi harus selektif dan jangan terlalu galak. Hasbullah khawatir pelaksanaan sanksi yang langsung berlaku untuk semua kelompok, justru tidak membantu BPJS Kesehatan meningkatkan kepatuhan. Apalagi jika sistem keuangan dan layanan BPJS Kesehatan belum diperbaiki.

Penerapan sanksi layanan publik terkait kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2019. Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomer 82 tahun 2018. Sanksi layanan publik telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomer 86 tahun 2013. Ketentuan belum bisa dilaksanakan karena tabrakan dengan aturan sanksi layanan publik penerbitan SIM, STNK, dan paspor.

(up/up)
Sanksi Nunggak Iuran BPJS
12 Konten
Beredar selebaran bahwa peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan akan dikenai sanksi terkait akses layanan publik. Salah satunya tidak bisa mengurus SIM dan STNK. Beneran atau cuma hoax sih?

Berita Terkait