"Sebaiknya kelompok pemberi kerja mendapat sanksi terlebih dulu, daripada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Pekerja Penerima Upah (PPU). Pemberi kerja wajib membayar iuran pekerjanya, sehingga bukan salah karyawan jika telat bayar," kata Hasbullah pada detikHealth, Jumat (21/12/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasbullah mengingatkan, penerapan sanksi harus selektif dan jangan terlalu galak. Hasbullah khawatir pelaksanaan sanksi yang langsung berlaku untuk semua kelompok, justru tidak membantu BPJS Kesehatan meningkatkan kepatuhan. Apalagi jika sistem keuangan dan layanan BPJS Kesehatan belum diperbaiki.
Penerapan sanksi layanan publik terkait kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2019. Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomer 82 tahun 2018. Sanksi layanan publik telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomer 86 tahun 2013. Ketentuan belum bisa dilaksanakan karena tabrakan dengan aturan sanksi layanan publik penerbitan SIM, STNK, dan paspor.











































