"Dengan aktivitas Anak Krakatau saat ini, masyarakat harus kembali mengingat aturan jarak aman yaitu 5 kilometer dari puncak gunung. Dalam radius tersebut memang tidak ada pemukiman, namun menjadi lokasi wisata utama. Dengan jarak ini, masyarakat terlindungi dari efek buruk gas dan abu vulkanik," kata Kepala Bidang Mitigasi PVMBG I Gede Suantika pada detikHealth, Jumat (28/12/2018).
Selain mematuhi aturan jarak aman, Suantika juga mengingatkan soal penggunaan masker bagi warga yang selamat dan relawan di lokasi bencana. Masker adalah alat pertahanan minimal menghadapi semburan abu dan gas dari erupsi Anak Krakatau. Masker akan melindungi sistem tubuh dari abu vulkanik dan gas beracun anak Krakatau yang sangat mudah terdifusi ke udara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari detikNews, Anak Krakatau sempat mengalami gempa dengan kekuatan setara magnitudo (M) 3. Gempa yang terjadi pada pukul 05.11 WIB tersebut tidak berpotensi menimbulkan tsunami. Peningkatan status Anak Krakatau dari waspada menjadi siaga telah diterapkan sejak Kamis (27/12/2018).
Tonton juga video 'Anak Krakatau Erupsi, Menhub: Jalur Penerbangan & Penyeberangan Aman':
(up/up)











































