Meski demikian, hasil riset yang dilakukan oleh Lentera Anak menunjukkan sampai saat ini masih 10 dari 516 Kota/Kabupaten yang telah memiliki peraturan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Iklan rokok selalu ditempatkan di area terbuka sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terutama untuk kaum muda.
Dari berbagai Kabupaten dan Kota di Indonesia, terdapat daerah yang berkomitmen secara aktif untuk melarang iklan rokok melalui berbagai inisiatif seperti mengeluarkan berbagai Peraturan Daerah (Perda), surat edaran, himbauan, ataupun mendorong berbagai kebijakan untuk melindungi anak dari asap rokok.
Adapun daftar Kabupaten dan Kota tersebut yakni sebagai berikut:
- Kota Padang, Sumatera Barat
- Kota Sawahlunto, Sumatera Barat
- Kab. Lamongan, Jawa Timur
- Kab. Banggai, Sulawesi Tengah
- Kab. Pasaman Barat, Sumatera Barat
- Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
"Sepertinya memang kebijakan dari pemerintahan pusat tidak mampu melindungi anak-anak, maka inisiatif dan komitmen dari daerah yang dapat diandalkan untuk melindungi anak Indonesia dari bahaya zat adiktif rokok," kata Lisda Sundari, Ketua Yayasan Lentera Anak, pada Selasa (22/1/2019).
Untuk mengapresiasi komitmen Kabupaten/Kota tersebut, Yayasan Lentera Anak memberikan penghargaan yang diharapkan dapat memotivasi dan menginspirasi daerah lain untuk mewujudkan Kota Layak Anak.
"Komitmen seperti ini yang patut diakui dan diapresiasi," pungkasnya.
Simak juga video 'Cara Jauhkan Rokok dari Anak':
(kna/up)