35 Ribu Dokter Gigi Ancam Mundur, BPJS Kesehatan: Itu Hak Pribadi Mereka

35 Ribu Dokter Gigi Ancam Mundur, BPJS Kesehatan: Itu Hak Pribadi Mereka

Rosmha Widiyani - detikHealth
Rabu, 30 Jan 2019 16:25 WIB
35 Ribu Dokter Gigi Ancam Mundur, BPJS Kesehatan: Itu Hak Pribadi Mereka
Ribuan dokter gigi mengancam mundur dari BPJS Kesehatan (Foto: Thinkstock)
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyerahkan kembali pada rekan dokter gigi, terkait niat mereka untuk mundur dari kerja sama. Kontrak kerja sama antara dokter dan BPJS Kesehatan bersifat sukarela dan tanpa paksaan.

"Keinginan mundur adalah hak pribadi dan prerogratif. Tetapi sebelum mundur harus melihat terlebih dulu secara global dan realistis kondisi Indonesia saat ini. Dana kapitasi yang menentukan bukan kami, dan mungkin harus dibicarakan terlebih dulu," kata Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, pada detikHealth, Rabu (30/01/2019).



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu menjelaskan, kapitasi adalah dokter melakukan kontrak misal dengan 1000 pasien. Dengan kapitasi Rp 2 ribu maka dokter menerima Rp 2 juta per bulan terlepas dari jumlah pasien yang berkunjung. Berdasarkan statistik, jumlah pasien yang sakit gigi ada 2-5 persen dari total pasien memeriksakan diri pada dokter. Artinya, hanya 20-50 pasien yang mengalami sakit gigi dari total 1000 pasien per bulan

Jika dokter gigi menerima kapitasi Rp 2 juta per bulan untuk 20 pasien, maka tarif tiap pengobatan adalah Rp 100 ribu. Padahal menurut Bayu tidak semua pasien perlu tambal gigi. Dalam beberapa kasus pasien hanya perlu diberi obat untuk penanganan sakit gigi.

Terkait kapitasi yang dinilai terlalu kecil, Bayu mengingat lagi pengalaman saat masih menjadi dokter umum yang bekerja sama dengan Asuransi Kesehatan (ASKES). Saat itu, Bayu dibayar Rp 2 ribu dengan total menangani 6 ribu pasien. Dalam sebulan, Bayu dibayar Rp 12 juta meski yang berobat hanya 50 pasien.

Dikutip dari detikNews, sebanyak 35 ribu dokter yang tergabung dalam Persatuan Dokter Gigi Indonesia PDGI ingin mundur karena kapitasi sebesar Rp 2 ribu yang sangat kecil. Besaran kapitasi yang sama sejak 2014 tidak sesuai dengan tarif jasa listrik, perawat, dan pajak yang terus melambung tinggi.

(up/up)

Berita Terkait