"Keinginan mundur adalah hak pribadi dan prerogratif. Tetapi sebelum mundur harus melihat terlebih dulu secara global dan realistis kondisi Indonesia saat ini. Dana kapitasi yang menentukan bukan kami, dan mungkin harus dibicarakan terlebih dulu," kata Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, pada detikHealth, Rabu (30/01/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dokter gigi menerima kapitasi Rp 2 juta per bulan untuk 20 pasien, maka tarif tiap pengobatan adalah Rp 100 ribu. Padahal menurut Bayu tidak semua pasien perlu tambal gigi. Dalam beberapa kasus pasien hanya perlu diberi obat untuk penanganan sakit gigi.
Terkait kapitasi yang dinilai terlalu kecil, Bayu mengingat lagi pengalaman saat masih menjadi dokter umum yang bekerja sama dengan Asuransi Kesehatan (ASKES). Saat itu, Bayu dibayar Rp 2 ribu dengan total menangani 6 ribu pasien. Dalam sebulan, Bayu dibayar Rp 12 juta meski yang berobat hanya 50 pasien.
Dikutip dari detikNews, sebanyak 35 ribu dokter yang tergabung dalam Persatuan Dokter Gigi Indonesia PDGI ingin mundur karena kapitasi sebesar Rp 2 ribu yang sangat kecil. Besaran kapitasi yang sama sejak 2014 tidak sesuai dengan tarif jasa listrik, perawat, dan pajak yang terus melambung tinggi.











































