"Di mana klien kami sudah investasi sebesar 18 M lebih. Tiba-tiba dilakukan pemutusan sepihak seperti ini," kata Adi Warman, kuasa hukum PT Radinas Ekasaputera, kepada detikHealth baru-baru ini.
Adi menuding Direktur utama RSAB Harapan Kita telah melakukan penipuan dan perbuatan curang. Perkara ini telah dilaporkan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya Menteri menegurlah turun tangan untuk menyelesaikan masalah," harapnya.
Terkait penutupan Wisma FITS mulai Jumat (8/2/2019) kemarin, Adi menyebutnya tidak beradab. Ia mengklaim fasilitas listrik dan air dimatikan tanpa sosialisasi sebelumnya.
"Malah dia pasang spanduk (pengumuman) seperti itu, dipasangnya tanggal-tanggal awal bulan. Tidak ada sosialisasi, kita ngobrol pun nggak bisa, sepihak," ujarnya.











































