"Bukan cuma kurang iman karena niat buruk tidak pernah berhenti bekerja. Saya khawatir pada kemungkinan paparan pornografi. Hal inilah yang akhirnya memancing perlakuan buruk pada korban," ujar psikolog Elly Risman pada detikHealth dalam Simposium Nasional Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Selasa (26/2/2019).
Menurut Elly, pornografi yang menimbulkan adiksi bisa menyusutkan otak depan sebesar 4,4 persen. Dalam riset yang dilakukan pada 2018 tersebut, risiko penyusutan makin besar seiring tingginya frekuensi mengakses pornografi. Penyusutan inilah yang mengakibatkan otak korban pornografi tak bisa bekerja dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risiko terjadinya incest makin besar seiring mudahnya mengakses materi pornografi. Menurut Elly, risiko ini bisa dicegah bila pemerintah mau membatasi akses terhadap pornografi. Solusi lainnya adalah menggunakan Undang-Undang Pornografi untuk melindungi korban.
"Nantinya pelaku incest seperti di Lampung bisa kena sanksi berlapis. Yaitu Undang-Undang Kejahatan Seksual, Perlindungan Anak, dan Pornografi. Hukuman yang lebih berat akan menimbulkan dampak yang lebih baik bagi calon pelaku lainnya," kata Elly.
(up/up)











































