Namun berbagai cibiran datang terkait penegasan ini. Salah satunya menyinggung risiko suara ODGJ diarahkan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan.
Dalam siaran persnya, PDSKJI dengan tegas membantah hal ini. Disebutkan, kekhawatiran ini tidak beralasan karena hak pilih bersihat rahasia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diperkirakan lebih dari 3.500 orang dengan disabilitas mental terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019 ini. Angka ini disebut masih lebih rendah dari perkiraan jumlah ODGJ yang ada di Indonesia, yakni lebih dari 500 ribu menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018.
Memberikan hak pilih pada ODGJ, menurut PDSKJI merupakan salah satu upaya mengurangi stigma. DIharapkan orang-orang dengan masalah kejiwaan bisa lebih diterima dan aktif dalam kehidupan sehari-hari.












































