Soal Kewajiban Fingerprint BPJS, Pasien Keluhkan Harus Bolak-balik

ADVERTISEMENT

Soal Kewajiban Fingerprint BPJS, Pasien Keluhkan Harus Bolak-balik

Rosmha Widiyani - detikHealth
Rabu, 19 Jun 2019 19:05 WIB
BPJS Kesehatan. Foto: Muhajir Arifin
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan aturan baru per 1 Mei 2019. Aturan tersebut mewajibkan peserta melakukan rekam sidik jari (fingerprint) bagi yang hendak hemodialisa (HD/cuci darah), berobat ke poli mata, jantung, dan rehabilitasi medik.

Bagi Nafa Ardianti yang kini berusia 27 tahun, aturan tersebut harus dilaksanakan dengan segala risikonya. Namun dia berharap ada mekanisme yang lebih baik, terutama bagi pasien yang berusia lanjut dengan kemampuan fisik terbatas.

"Sekarang jadi 2 kali kerja, pertama ngantri nomer terus nanti kalo pasien udah dateng ke loket verifikasi dulu buat fingerprint. Dulu cuma ngantre nomer terus pasien bisa langsung ke poli, nggak usah ambil sidik jari. Nggak apa-apa sih, cuma kalau buat orang tua mungkin bisa lebih dimudahkan ya biar nggak bolak-balik atau antre," kata Nafa saat ditemui detikHealth.


Nafa kerap mengantarkan ayahnya yang kini berusia 60 tahun berobat ke poli jantung di sebuah rumah sakit di Kota Bekasi. Biasanya Nafa antre dulu untuk antre dan verifikasi dokumen, baru kemudian disusul ayahnya bila jam pelayanan poli sudah dibuka.

Menurut Nafa, dia termasuk beruntung saat ayahnya pertama kali mengambil data sidik jari pada awal Juni 2019. Saat itu, ayahnya datang mepet waktu dengan jam praktik layanan poli jantung. Ayahnya dibolehkan periksa lebih dulu, baru kemudian kembali ke loket verifikasi BPJS Kesehatan untuk mengambil data sidik jari.

Nafa tidak menjelaskan detail perbaikan layanan fingerprint yang sebaiknya disediakan rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Namun apa pun perbaikan yang nantinya dilakukan, Nafa berharap bisa berdampak baik pada pelayanan yang diterima pasien BPJS Kesehatan.

(up/up)
Fingerprint untuk Pasien BPJS
Fingerprint untuk Pasien BPJS
6 Konten
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan aturan baru per 1 Mei 2019, yakni mewajibkan peserta melakukan rekam sidik jari (fingerprint) bagi pasien hemodialisa (cuci darah), berobat ke poli mata, jantung, dan rehabilitasi medik.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT