"Padahal Dulu Saya Rajin Melakukan Donor Darah Demi Kemanusiaan, Saya Berikan Darah Saya Gratis Tanpa Biaya, Lalu Kenapa Kenyataan Dilapangan Malah Diperjual Belikan? Dan Hanya Orang2 Mampu Saja Yang Diutamakan Karena Mereka Mampu Membayar?" tulis postingan yang diunggah pada 23 Juni lalu.
"Ternyata Vampir Itu Kata Lain Dari Mafia Darah..!!!!" lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut Ketua Bidang Unit Donor Darah dan Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) dr Linda Lukitasari menegaskan tidak ada bisnis jual beli darah di Indonesia. Menurutnya hal ini sering jadi salah kaprah karena yang dibebankan adalah Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD).
"Untuk pelayanan darah tidak ada mafia atau jual beli darah, tapi ada sesuai peraturan pemerintah yang disebut Biaya Pengganti Pengolahan Darah," kata dr Linda pada detikHealth, Rabu (26/11/2019).
BPPD pada dasarnya adalah biaya operasional yang dibutuhkan untuk mengolah dan menyimpan darah dari donor agar siap pakai. PMI menerapkan biaya Rp 360 ribu untuk satu kantungnya yang sebagian bisa disubsidi oleh pemerintah lewat BPJS Kesehatan atau mitra PMI.
Humas Unit Transfusi Darah Pusat PMI, Risa Oktavia, lebih jauh menyebut kadang salah kaprah juga bisa terjadi ketika pasien mengambil darah dari unit rumah sakit.
"Darah sekarang ada yang dari PMI ada juga yang dari unit rumah sakitnya sendiri. Kalau (darah unit rumah sakit -red) itu ranahnya sudah beda," pungkas Risa.
(fds/up)











































