Ia melanjutkan dengan mengatakan bahwa hukuman bagi pelanggar tak cukup dengan bayar denda saja karena membuat orang kaya atau mereka yang berkecukupan merasa bisa lolos begitu saja.
Dikutip dari media lokal Malaysia, Asrto Awani, meski belum ada tindakan besar yang diambil untuk mengimplementasikan kebijakan ini, Menkes Malaysia telah mendorong pihak untuk segera menerapkan hukuman kerja sosial ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Departemen Kesehatan (Malaysia) ingin memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara menghormati larangan untuk tidak merokok di tempat umum," demikian ditulis pada situs tersebut.
Sebelumnya, diberitakan bahwa perokok yang tertangkap merokok di daerah terlarang atau area bebas asap rokok adalah denda berupa uang maksimal Rp 33 juta rupiah atau kurungan penjara selama dua tahun.
Untuk di Indonesia sendiri, ketahuan merokok sembarangan atau di kawasan dilarang merokok seperti di tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bekerja, arena kegiatan anak-anak dan angkutan umum akan dikenai sanksi pidana kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.
(kna/up)











































