"Yang terpenting dari semua itu adalah persyaratan CPOB atau cara pembuatan obat yang baik. Jadi obat yang beredar di suatu negara pasti diproduksi oleh industri farmasi atau orang awam mengatakan pabrik obat.
Wahyudi mengatakan semua pabrik obat yang melakukan produksi harus memenuhi pedoman CPOB yang dikeluarkan oleh Badan POM dan Kementerian Kesehatan. Saat obat digerus, meski di apotek atau pelayanan kefarmasian lain seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik, ia tak lagi memenuhi persyaratan obat yang baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan obat yang diterima memenuhi persyaratan, tapi saat ada resep kemudian dilakukan penggerusan, pada saat dibuka dari kemasan primernya, dipegang saja meski pakai sarung tangan itu sudah tidak memenuhi CPOB," jelasnya.
Penggerusan adalah suatu proses merubah bentuk obat misalnya dari obat tablet menjadi serbuk. Wahyudi mengatakan walau obatnya digerus di apotek, bisa saja orang yang melakukannya tidak memenuhi standar tertentu dan malah merusak obat.
"Jadi menurut saya, pas di produksi obatnya sudah memenuhi persyaratan nah pada saat digerus dia tidak punya CPOB. Artinya kemungkinan dan dampak dari itu juga lebih besar," pungkasnya.
(kna/up)











































