Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, pihaknya tidak mempermasalahkan audisi. Namun tidak dengan penyertaan logo salah satu merk rokok tersebut.
"Standing point sudah jelas, bagi kami yang harus dilindungi adalah anak-anak dari aspek informasi soal rokok dan paparan yang tidak benar. Kami nggak ada masalah dengan audisinya," kata Anung di sela pameran teknologi farmasi dan alat kesehatan pada Selasa (10/9/2019) di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anung penggunaan kata Djarum sudah merujuk pada produk tertentu, tanpa penjelasan lebih lanjut. Aturan terkait promosi dan iklan rokok telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomer 109 tahun 2012. Status sebagai sumbangan masyarakat tentu tetap harus mengindahkan aturan tersebut.
"Dengan aturan ini seharusnya tak perlu gaduh. Kami jelas ingin melindungi anak-anak dari paparan informasi dan atau perilaku yang merugikan kesehatan," kata Anung.
(up/up)











































