"Soal nunggak terus tak bisa urus SIM, urus paspor dan kredit bank itu kan selama ini hanya menjadi tekstual tapi eksekusinya belum seperti itu. Kenapa? Karena di peraturan publik itu tidak ada di BPJS tapi lembaga lain," katanya saat dijumpai pada Forum Merdeka Barat Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
Fachmi berharap masyarakat mengerti dan memahami situasi yang dialami oleh BPJS Kesehatan saat ini. Tentu saja instruksi tersebut menurutnya tidak bertujuan menyulitkan masyarakat.
"Instruksi ini sebenarnya simpel. Kita tidak usah melakukan pendekatan hukum atau apa, lebih ke sistem aja jadi nanti master data dari bpjs, diintegrasikan di kepolisisan, imigrasi, perbankan, jadi setiap akan melakukan pelayanan publik dilihat 'oh ini nggak bisa bu karena di sini Anda belum bayar iuran', nah itu yang kita tunggu dari Inpres ini," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani, mengatakan soal 'hukuman' kepada penunggak iuran BPJS Kesehatan sebelumnya sudah dibahas dan disusun di 14 Peraturan Presiden tentang jaminan kesehatan soal pengenaan sanksi administratif.
"Terkait PP ini, memang sekarang sedang digodok ya untuk merapatkan instruksi presiden yang memang tujuannnya untuk mengoptimalkan lagi jumlah cakupan JKN dan juga memaksa kolektibilitas iuran terjaga," pungkas Kalsum.
(kna/up)