Dalam somasi tersebut, YLBHI dkk mempermasalahkan postingan BPJS Kesehatan yang menyebutkan 'JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-joker lainnya'. Tulisan tersebut memakai latar belakang gambar wajah Joker.
Anastacia, perwakilan dari Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), mengatakan bahwa somasi dilayangkan dengan tujuan agar BPJS tidak membuat iklan layanan kesehatan yang membentuk stigma negatif pada ODGJ dan PDM. Menurutnya, iklan tersebut dapat membuat masyarakat berpikiran bahwa semua ODGJ dan PDM adalah kriminal.
"Konten iklan tersebut memuat gambar Joker yang notabene adalah ODGJ atau PDM yang bertindak kriminal. Hal ini akan berbahaya jika masyarakat jadi menganggap bahwa semua ODGJ atau PDM ini adalah kriminal. Padahal banyak juga kriminal yang tidak ODGJ maupun PDM," jelas Anastacia saat dihubungi detikcom, Kamis (10/10/2019).
Anastacia menambahkan, somasi ini juga bertujuan sebagai kontrol terhadap badan usaha atau kelembagaan yang memegang peran penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia agar berjalan secara profesional dan sesuai Undang-Undang. Menurutnya, BPJS Kesehatan adalah lembaga pemerintah yang seharusnya ikut menjadi bagian dalam penghapusan stigma ODGJ atau PDM.
YLBHI dkk meminta BPJS Kesehatan untuk mencabut postingan tersebut dan menuntut Dirut BPJS Kesehatan untuk menyampaikan permohonan maaf. Pantauan detikcom hari ini, iklan yang sempat ditayangkan di Facebook dan Instagram BPJS Kesehatan pada 8 Oktober 2019 itu sudah hilang.
Dalam wawancara dengan detikcom, BPJS Kesehatan meluruskan hal itu. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas mengatakan, postingan tersebut justru ingin menunjukkan keseriusan BPJS Kesehatan dalam memberikan jaminan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat terkait medis, termasuk penyakit yang berkaitan dengan kejiwaan.
"Jika maksud dan tujuan kami ternyata menimbulkan tafsir yang berbeda tentu kami harus memperbaikinya. Termasuk meminta maaf kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman atas konten postingan media sosial kami," ucapnya.
"Kami telah menghapus postingan dimaksud dan tetap berupaya senantiasa melakukan perbaikan membangun komunikasi publik yang mudah diterima awam dan menjelaskan dengan terang benderang maksud konten itu dibuat dan disebarluaskan," lanjut Iqbal.
Simak Video "Rumah Sakit di Indonesia yang Terapkan KRIS BPJS Kesehatan"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)