Tanggapan IDI Soal Menkes Terawan Nyumbang untuk BPJS Kesehatan

Tanggapan IDI Soal Menkes Terawan Nyumbang untuk BPJS Kesehatan

Rosmha Widiyani - detikHealth
Minggu, 27 Okt 2019 10:00 WIB
Tanggapan IDI Soal Menkes Terawan Nyumbang untuk BPJS Kesehatan
Foto: Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Daeng M Faqih. (Arief-detikcom)
Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) menyumbangkan gaji dan tunjangan kinerja (tukin) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Terkait teknis dan pengelolaan dana diserahkan pada lembaga penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.

Terkait hal tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengatakan perlu diketahui terlebih dulu tujuan pemberian sumbangan. Jika benar sebagai sumbangan dari orang per orang, maka tindakan tersebut seperti menggarami laut menghadapi defisit BPJS Kesehatan.

"Saya berkeyakinan yang disampaikan Pak Menkes adalah simbol BPJS Kesehatan harus segera dibantu karena mengalami defisit. BPJS Kesehatan gagal bayar ke rumah sakit jika tidak segera ditolong maka RS berisiko kolaps, akibatnya layanan menjadi tidak tersedia," kata Daeng di kawasan Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daeng mengatakan, IDI mengapresiasi dan setuju tindakan tersebut sebagai simbol BPJS Kesehatan perlu segera dibantu. Namun pemberian sumbangan diragukan bisa mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Menutup defisit hanya bisa dilakukan dengan mengadvokasi pemerintah segera mencairkan dana untuk membayar rumah sakit.


Terlepas dari sebagai simbol dan efektivitasnya, apakah IDI akan ikut nyumbang BPJS Kesehatan?

"Enggak substansi kalau menurut saya. Yang substansi, menurut saya, mengadvokasi pemerintah segera menutup defisit. Nyumbang atau tidak nggak terpengaruh banyak pada BPJS Kesehatan. Artinya yang harus dinilai bukan apa yang kita lakukan tapi manfaat tindakan," kata Daeng.

Dengan manfaat yang ingin diperoleh adalah menutup defisit, maka yang perlu dilakukan adakah mengadvokasi pemerintah supaya bisa mencairkan dana dan membayar utang pada RS. Mencairkan dana adalah tindakan emergency menghadapi pembayaran utang BPJS Kesehatan pada rumah sakit.




(kna/kna)

Berita Terkait