"Fakta ilmiah BPOM menemukan bahwa rokok eletrik menganduk senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan," jelas Penny kepada detikcom, Senin (11/11/2019).
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Anung Sugihantono menyebut undang-udang yang mengatur tentang konsumsi rokok elektrik secara keseluruhan juga telah dibicarakan dengan Kemenko PMK. Dalam berbagai kesempatan, kesimpulan dari diskusi dan rapat tersebut memang mengarah pada pelarangan vape.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posisi kita adalah memang melarang, kalau Badan pom selaku yang punya pelarangan sebuah produk, tentu adalah hal yang baik," kata Anung saat dijumpai di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sejak awal kemunculannya, Kementerian Kesehatan sudah mengimbau pada masyarakat untuk tidak menggunakan meski banyak klaim rokok elektrik menyebut efeknya lebih sedikit atau sebagai pengganti rokok konvensional.
"Dari awal memang kita statementnya melarang. Pelarangan ya, bukan pembatasan. Kita ngomong pelarangan konsumsi vape dan rokok elektrik," pungkas Anung.
(kna/up)











































