Selebgram Revina VT baru-baru ini membeberkan sisi gelap seseorang yang selama ini dikenal sebagai ahli psikoterapi. Belakangan terungkap, orang tersebut bukanlah psikolog maupun praktisi psikoterapi.
Kegaduhan yang muncul di media sosial lalu membuka mata awam bahwa praktik psikologi tidak dilakukan oleh sebarang orang. Bahkan pemilik gelar doktor di bidang psikologi, belum tentu berhak dan kompeten menjalankan praktik sebagai psikolog.
"Psikolog klinis di Indonesia adalah lulusan pendidikan S2 profesi psikologi dengan kekhususan minat bidang klinis," tegas Dr Nilam Widyarini, psikolog klinis dari Universitas Gunadharma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktisi psikoterapi, menurut Nilam, biasanya juga berprofesi sebagai psikolog dan sudah mengambil brevet atau sertifikasi psikoterapi.
"Psikoterapis, adalah orang yang berprofesi menangani masalah-masalah (gangguan) psikologis menggunakan pendekatan terapi psikologi," jelasnya.
Sertifikasi untuk seorang praktisi psikoterapi juga harus dikeluarkan oleh lembaga resmi. Ada prosedur tertentu yang harus dipenuhi suatu lembaga untuk bisa mengeluarkan sertifikat semacam itu.
"Untuk membuat suatu sertifikasi itu harus terdaftar lembaganya itu harus terdaftar baik itu di pemerintahan, atau baik itu di asosiasi psikologi sendiri," kata Veronica Adesla, psikolog klinis dari Personal Growth.
(up/up)











































