Draft RUU Ketahanan Keluarga pasal 85 mewajibkan pelaku penyimpangan seksual, seperti bondage, dominance, sadism, masochism (BDSM) untuk direhabilitasi.
Dikutip dari Male Q, sebagian orang menganggap perilaku BDSM adalah hal yang tidak normal, bahkan menunjukkan kecenderungan sakit jiwa. Namun sebuah studi yang dilakukan oleh Dr Andreas Wismeijer dan Dr Marcel Van Assen di Belanda, dan diterbitkan dalam The Journal of Sexual Medicine pada tahun 2013 menyatakan bahwa seks BDSM bisa dibilang normal, bila kedua belah pihak saling setuju untuk melakukan hal tersebut.
Studi itu pun menjelaskan bagaimana cara melakukan seks BDSM yang benar, yaitu dengan memahami konsep "Safe, Sane, and Consensual".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Safe berarti aktivitas BDSM tidak boleh sampai membahayakan nyawa. Sane atau waras berarti BDSM harus dilakukan dalam batas wajar. Terakhir consensual yang berarti kedua belah pihak saling setuju dan tidak ada unsur paksaan di dalamnya.
Tak hanya itu, pentingnya membangun kesadaran dan tanggung jawab juga perlu dipahami oleh kedua belah pihak yang ingin melakukan BDSM. Sebab hal ini dilakukan untuk menghindari seks BDSM menjadi tak terkendali dan berujung membahayakan nyawa.
(up/up)











































