Sebanyak 15 warga Dusun Jati, Desa/Kecamatan Waru, Sidoarjo terpapar virus Corona akibat membuka peti jenazah pasien positif COVID-19. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyesalkan adanya peristiwa tersebut.
"Peristiwa ini terjadi sekitar dua minggu lalu. Ada warga di sebuah dusun di Waru yang meninggal akibat COVID-19. Namun keluarganya membuka peti dan bahkan memandikan jenazah sehingga ada yang tertular," jelas Khofifah, Minggu (17/5/2020).
Proses pemulasaran jenazah pasien positif COVID-19 harus sangat ketat agar kejadian seperti ini tak terulang lagi. Berikut ini adalah hal-hal yang harus dipenuhi saat pengurusan jenazah, sesuai dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Proses pemandian
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr M Asroroun Ni'am Sholeh mengatakan proses pemandian dilakukan dengan mengucurkan air ke seluruh tubuh. Tetapi, jika tidak memungkinkan, agama memberikan kelonggaran dengan cara ditayamumkan.
"Jika tidak memungkinkan untuk proses pemandian, maka dimungkinkan atas keperluan darurat yang syar'i, kemudian langsung dikafankan," kata Asroroun, saat konferensi pers di BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (4/4/2020).
2. Proses pengkafanan
Saat proses pengkafanan, tubuh jenazah wajib untuk ditutup seluruhnya dengan kain kafan. Tetapi untuk proteksi tambahan bisa dilakukan dengan menggunakan plastik yang tidak tembus air.
Selain itu, Direktur Utama RSI Jakarta Sukapura-Muhammadiyah COVID-19 Command Center, dr Umi Sjarqiah, SpKFR, MKM, ada beberapa lapisan yang digunakan saat membungkus jenazah. Mulai dari plastik, kain kafan, plastik lagi, kantong jenazah, lalu peti.
Jenazah dimasukkan ke dalam peti dalam batas waktu tertentu. Selanjutnya peti tersebut akan didisinfeksi dan itu diperbolehkan secara hukum agama.
3. Proses salat jenazah
Ketika mensalati jenazah pasien COVID-19, pastikan tempat pelaksanaannya suci dan aman dari proses penularan. Minimal dilakukan satu orang muslim.
4. Proses pemakaman
Menurut dr Umi, saat proses pemakaman, jenazah tidak akan menularkan virusnya lagi. Karena virus hanya bisa hidup di dalam sel tubuh yang masih hidup saja.
Sebagai kewaspadaan, dr Umi menyarankan untuk menghindari cairan jenazah yang keluar dari mulit, hidung, mata, kemaluan, anus, maupun luka-luka terbuka pada kulit.
(up/up)











































