PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini 6 Syarat Berakhirnya Pembatasan dari WHO

PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini 6 Syarat Berakhirnya Pembatasan dari WHO

Firdaus Anwar - detikHealth
Jumat, 17 Jul 2020 08:03 WIB
PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini 6 Syarat Berakhirnya Pembatasan dari WHO
Masa PSBB transisi di DKI Jakarta diperpanjang. (Foto ilustrasi: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari. Alasannya karena data menunjukkan ada risiko wabah virus Corona COVID-19 kembali memburuk bila PSBB transisi dilonggarkan atau bahkan diakhiri.

Anies menjelaskan tingkat kasus positif (positivity rate) di DKI Jakarta sebelumnya sudah di bawah lima persen. Namun belakangan angka tersebut naik menjadi 5,9 persen.

"Jadi selama 5 minggu kita berada di dalam zona aman secara rekomendasi WHO, di bawah 5 persen. Tapi di pekan terakhir ini, positivity rate kita meningkat menjadi 5,9 persen. Artinya, kita harus lebih waspada," kata Anies dalam siaran di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (16/7/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies juga menyebut data melihat ada peningkatan angka penggunaan tempat tidur di rumah sakit dan tingkat penularan virus Corona di DKI Jakarta

"Jadi berdasarkan 3 komponen ini, berdasarkan data tadi, maka akan amat berisiko apabila kita melonggarkan fase I PSBB transisi ini dan masuk ke fase II. Karena itu, kami di DKI Jakarta, Gugus Tugas memutuskan untuk kembali memperpanjang fase I PSBB transisi ini sampai 2 pekan ke depan sebelum beralih ke fase II," ungkap Anies.

ADVERTISEMENT

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sempat memberikan pedoman bagi wilayah-wilayah yang sedang mempertimbangkan kapan saat yang tepat melonggarkan atau mengakhiri upaya pembatasan sosial. Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyebut ada 6 syarat yang harus dipenuhi.

Berikut penjelasannya:

1. Kondisi penularan penyakit sudah bisa dikendalikan.

2. Sistem kesehatan sudah mampu mendeteksi, mengetes, mengisolasi, dan melakukan pelacakan terhadap semua kontak dekat kasus positif.

3. Risiko di lokasi rawan seperti panti jompo bisa diminimalisir.

4. Sekolah, kantor, dan lokasi penting lainnya bisa dan sudah menerapkan upaya pencegahan.

5. Bisa menghadapi risiko kasus impor.

6. Masyarakat benar-benar sudah teredukasi, terlibat, dan disiplin untuk hidup dalam kondisi normal yang baru.




(fds/up)

Berita Terkait